LUWU, SETARAKATA.com – PT Masmindo Dwi Area (MDA) memberikan penjelasan mengenai dugaan penyerobotan lahan di wilayah kontrak karya mereka di Dataran Tinggi Latimojong, Kabupaten Luwu.
Menurut MDA, dalam keteranganya, lahan yang dipermasalahkan merupakan konsesi sah yang diperoleh melalui kontrak karya resmi dari pemerintah.
Sebagai pemegang hak, MDA berhak menggunakan lahan tersebut untuk kegiatan operasional tambang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Terkait klaim warga atas beberapa bidang tanah, MDA menyatakan masalah tersebut telah diselesaikan melalui proses pembebasan hak dan ganti rugi yang adil.
Perusahaan menegaskan tidak pernah melakukan tindakan paksa dan semua proses sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk mediasi dengan pemerintah desa dan kabupaten serta koordinasi dengan Satgas Percepatan Investasi.
Sejak 2022, MDA telah melaksanakan berbagai tahap, mulai dari sosialisasi Rencana Kompensasi Tanam Tumbuh hingga kajian nilai pasar oleh Penilai Independen KJPP RAB.
Pada 2023, MDA melakukan komunikasi publik untuk menjelaskan rencana operasional dan melanjutkan negosiasi terkait kompensasi lahan, meskipun menemui kebuntuan.
Di awal 2024, MDA kembali melakukan kajian ulang dan sosialisasi, namun hasilnya tetap tidak memuaskan.
MDA telah mengirimkan tiga surat pemberitahuan kepada pemilik lahan tersisa, menawarkan ganti rugi hingga Rp 700 juta per hektar—nilai tertinggi di Sulawesi menurut Celebes Research Centre.
Selain itu, MDA menghormati hak masyarakat dengan menitipkan dana ganti rugi di Bank Mandiri Cabang Belopa, memastikan kompensasi yang sesuai tetap dapat diterima oleh pihak terdampak.
Meskipun telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara damai sejak 2022, perbedaan harga menghambat kesepakatan.
Kebuntuan ini juga berakibat pada penundaan rencana produksi MDA, memaksa perusahaan melakukan pengurangan pegawai dan menunda potensi pendapatan untuk negara dan masyarakat Luwu.
Masmindo berkomitmen untuk terus berupaya demi kesejahteraan warga di 4 kecamatan dan 21 desa yang mendukung proyek ini.
Corporate Communications Head MDA, Diana Yultiara Djafar, menegaskan bahwa manajemen berupaya memastikan keadilan bagi semua pihak.
“Kami senantiasa menjalin komunikasi yang terbuka dan konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sekitar, guna memastikan proyek ini berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat,” katanya.
MDA berharap masyarakat memahami upaya perusahaan yang selalu mengedepankan hukum dan kepentingan bersama, serta mengajak semua pihak untuk melihat masalah ini secara komprehensif. (*)