Sepanjang 2024, BNN RI Tangkap 985 Tersangka Narkotika dan Ungkap 620 Kasus Besar

Kantor BNN Republik Indonesia. (Dok; net)

JAKARTA, SETARAKATA.com – Sepanjang tahun 2024, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menangkap 985 tersangka terkait 620 kasus kejahatan narkotika. Informasi ini disampaikan oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol. Marthinus Hukom, dalam acara Konferensi Pers Akhir Tahun 2024 dan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika yang digelar di Jakarta.

Dari total penangkapan, 974 tersangka terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika, sementara 11 tersangka lainnya terkait kasus laboratorium klandestin. Kasus yang terungkap mencakup 618 kasus narkotika dan 2 kasus laboratorium klandestin.

Bacaan Lainnya

Dalam penjelasannya, Komjen Pol. Marthinus menegaskan bahwa BNN fokus pada pengungkapan jaringan sindikat narkotika secara menyeluruh.

“BNN hanya berfokus pada pengungkapan jaringan sindikat narkotika secara komprehensif dan tidak melakukan penangkapan terhadap penyalah guna narkotika,” tegasnya.

Selain itu, Marthinus mengungkapkan bahwa sebanyak 363 tersangka narkotika telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga kini, 26 di antaranya berhasil diamankan, sementara 337 lainnya masih dalam proses pengejaran.

Dalam upaya pemberantasan narkotika, BNN juga telah memusnahkan tanaman ganja seluas 135.000 meter persegi dengan berat tanaman ganja basah mencapai 35,5 ton.

Tidak hanya menindak kasus narkotika, BNN juga berhasil mengungkap 13 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kejahatan narkotika. Sebanyak 15 tersangka berhasil diamankan dalam kasus ini, dengan total barang bukti dan aset yang disita mencapai nilai Rp111,5 miliar.

“Pada 2024, BNN mengungkap 13 kasus TPPU dengan barang bukti dan aset yang disita senilai Rp111.535.843.866,” ungkap Marthinus.

BNN juga mencatat penemuan 172 jenis narkotika baru sepanjang tahun ini. Dari jumlah tersebut, 167 jenis telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.

“Sebanyak 167 narkotika jenis baru telah memiliki ketetapan hukum dan berimplikasi pidana bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan dan mengedarkannya tanpa hak,” jelas Marthinus.

Dengan capaian ini, BNN terus menunjukkan komitmen dalam memberantas jaringan narkotika, memiskinkan bandar, dan melindungi masyarakat dari ancaman narkotika baru. Diharapkan langkah-langkah tegas ini dapat menciptakan Indonesia yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *