Sidang MK, Paslon Farid Kasim-Nurhaenih Gugat Keabsahan Ijazah Trisal Tahir

Kuasa Hukum Farid Kasim Judas - Nurhaenih dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi. (dok:hms MKRI)

PALOPO, SETARAKATA.com – Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih, secara resmi menggugat keabsahan ijazah Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo melanggar aturan dengan meloloskan Trisal Tahir sebagai peserta yang memenuhi syarat dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo 2024.

Bacaan Lainnya

KPU Palopo sebelumnya menetapkan Paslon Nomor Urut 4, Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin, sebagai pemenang Pilwalkot Palopo 2024 setelah meraih suara terbanyak. Namun, Farid Kasim dan Nurhaenih menilai keputusan tersebut cacat hukum karena Trisal Tahir diduga menggunakan ijazah palsu.

Dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (10/1/2025), kuasa hukum pemohon, Wahyudi Kasrul, mengungkapkan bahwa KPU Palopo mengabaikan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo.

“Rekomendasi Bawaslu menyatakan Paslon Nomor Urut 4 tidak memenuhi syarat (TMS) terkait keabsahan ijazah. Namun, KPU tetap meloloskan Trisal Tahir,” ujar Wahyudi di hadapan Majelis Hakim Panel 2 MK, yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Kuasa hukum lainnya, Irham, menambahkan bahwa hasil verifikasi menunjukkan adanya perbedaan signifikan pada blanko ijazah Trisal Tahir dibandingkan ijazah asli dari PKBM Yusha untuk tahun pelajaran 2015/2016. Bahkan, nama Trisal Tahir tidak tercantum dalam arsip digitalisasi ijazah lembaga tersebut.

“Dinas Pendidikan dan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara juga tidak menemukan data ijazah atas nama Trisal Tahir. Ini menjadi bukti kuat bahwa ijazah yang digunakan tidak terdaftar secara resmi,” jelas Irham.

Pada September 2024, KPU Palopo sempat menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat (TMS) setelah melakukan verifikasi dokumen. Namun, status tersebut berubah menjadi memenuhi syarat (MS) setelah laporan sengketa diajukan, dengan dalih adanya putusan kesepakatan dari Bawaslu Kota Palopo.

Menurut pemohon, perubahan status ini tidak memiliki dasar hukum.

“Bawaslu tidak pernah mengeluarkan putusan yang memerintahkan perubahan status TMS menjadi MS,” tegas Wahyudi.

Meski Demikian, Dalam proses persidangan, anggota Majelis Hakim Panel 2, Ridwan Mansyur, mengatakan permohonan pemohon ini berkaitan dengan syarat pencalonan. Seperti mengenai pendidikan, dan itu menjadi syarat penting untuk menjadi pemimpin kepala daerah, sesuai dengan Pasal 7 UU 28 Tahun 2024.

Ridwan Mansyur mengungkapkan petitum yang disampaikan juga alternatif dan komulatif, harus dengan bukti.

“Saya lihat dari permohonannya ini belum tergambar bukti-bukti itu. Karena memang, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan. Walaupun di dalam persidangan ini perkara konkret artinya, yang mendalilkan ini juga akan mendapatkan keuntungan dari keterangan yang diberikan dari KPU, Bawaslu, pihak terkait dan memang harus secara jelas dibawa itu. Jangan hanya diuraikan saja, tetapi tidak melengkapi. Harus terang benderang itu apa yang saudara dalilkan, diadu dengan bukti. Dan saya belum melihat itu,” ujar Ridwan.

Ridwan juga menambahkan, bukti-bukti itu betul-betul disiapkan, jangan hanya sekadar keterangan.

“Karena ini sidang yang kita juga harus cepat dan pemohon juga harus taktis menyiapkan,” tutup Ridwan. (*)

Berikut petitum Farid Kasim dan Nurhaenih meminta Mahkamah Konstitusi untuk:

  1. Membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Palopo.
  2. Mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 4, Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin, dari Pilwalkot Palopo 2024.
  3. Memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Paslon Nomor Urut 4.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *