Sidang MK PSU Pilkada Palopo, Kuasa Hukum RMB-Atika Soroti Dugaan Pelanggaran Administrasi

Kuasa Hukum Pasangan RMB-Atika. (screenshoot yt MKRI)

JAKARTA, SETARAKATA.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo, Sulawesi Selatan, yang tercatat dengan Nomor Perkara 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Permohonan sengketa ini diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3, Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RMB-Atika), yang menyoroti dugaan pelanggaran administratif oleh Paslon Nomor Urut 4, Naili–Akhmad Syarifuddin, yang memperoleh suara terbanyak dalam PSU.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang yang berlangsung di Panel 2 MK, kuasa hukum Pemohon, Wahyudi Kasrul, menyampaikan bahwa Calon Wakil Wali Kota Akhmad Syarifuddin tidak secara terbuka mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana, yang merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada.

Akhmad Syarifuddin disebut pernah dijatuhi pidana dalam kasus kampanye fitnah berdasarkan Putusan PN Palopo Nomor 1/Pid.S/2018/PN.Plp, namun tetap melampirkan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana saat mendaftar.

Padahal, ia juga menyertakan SKCK yang mencantumkan bahwa dirinya pernah dihukum pidana.

“Setelah putusan MK sebelumnya, barulah terungkap bahwa Akhmad Syarifuddin adalah mantan narapidana. Ini diketahui melalui pengaduan warga dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Palopo,” ungkap Wahyudi.

Berdasarkan temuan tersebut, Bawaslu Kota Palopo mengeluarkan rekomendasi resmi kepada KPU bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi pemilihan oleh Akhmad Syarifuddin.

KPU RI kemudian mengirim surat dinas kepada KPU Palopo untuk meminta klarifikasi dan pemenuhan syarat administrasi yang belum dipenuhi.

Namun, menurut tim hukum RMB-Atika, KPU Kota Palopo dinilai tidak menindaklanjuti rekomendasi secara tegas, dan tetap meloloskan Paslon Nomor 4.

“Sikap KPU menunjukkan seolah menutup mata atas ketidakterpenuhan syarat pencalonan dari paslon pemenang,” tegas Wahyudi.

Tak hanya itu, Calon Wali Kota Naili juga diduga melakukan pelanggaran administratif dengan mengunggah dokumen palsu berupa Tanda Terima SPT Tahunan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Dokumen yang diajukan bertanggal 25 Februari 2024, namun hasil verifikasi Bawaslu Palopo ke KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok menemukan bahwa tanggal laporan SPT asli adalah 6 Maret 2024.

Perbedaan tersebut dianggap sebagai indikasi pemalsuan dokumen resmi, yang menurut UU Pilkada dapat dikenakan pidana penjara 36–72 bulan dan denda hingga Rp72 juta.

Berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut, Pemohon menilai bahwa Paslon Nomor 4 tidak memenuhi syarat pencalonan, sehingga hasil yang menetapkan mereka sebagai pemenang PSU harus dibatalkan.

Tim hukum RMB-Atika meminta MK untuk, Membatalkan penetapan hasil rekapitulasi suara PSU Pilkada Palopo oleh KPU Sulsel, Mendiskualifikasi Paslon Nomor 4 (Naili–Akhmad Syarifuddin) dari pencalonan serta Memerintahkan KPU untuk menggelar PSU ulang dengan hanya tiga pasangan Paslon 1 Putri Dakka–Haidir Basir, Paslon 2 Farid Kasim–Nurhaenih dan Paslon 3 Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta.

Sementara itu, Hasil Resmi Perolehan Suara PSU Pilkada Palopo, Putri Dakka–Haidir Basir 269 suara, Farid Kasim–Nurhaenih 35.058 suara, Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta 11.021 suara dan Naili–Akhmad Syarifuddin 47.349 suara. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *