Syafruddin Jalal: Persyaratan Calon Bukan Hanya Masalah Administratif Tetapi Juga Aspek Hukum

Mantan Ketua Panwaslu Palopo, Syafruddin Jalal. (Dok:net)

PALOPO, SETARAKATA.com – Bawaslu Palopo telah memutuskan bahwa calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin Daud (Ome), melanggar tiga pasal terkait administrasi calon dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Palopo.

Keputusan ini mendapat perhatian luas, termasuk dari mantan Ketua Bawaslu, Syafruddin Jalal.

Bacaan Lainnya

Menurut Syafruddin, persyaratan calon bukan sekadar masalah administratif, melainkan juga menyangkut aspek hukum yang mendasar dan berdampak pada pelaksanaan Pilkada itu sendiri.

“Pilkada serentak 2024 di Kota Palopo, Pasaman, dan beberapa daerah lainnya menunjukkan bahwa syarat calon tidak hanya soal administrasi, tetapi terkait dengan prinsip dasar hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Syafruddin menegaskan bahwa jika terjadi pelanggaran terhadap persyaratan calon, maka Pilkada harus diulang sejak tahap awal.

“Saya sudah menyampaikan hal ini jauh sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahkan sebelum ada mediasi di KPU Palopo,” tambahnya.

Mantan Ketua Bawaslu ini juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dari penyelenggara Pilkada, baik KPU maupun Bawaslu, dalam menangani setiap masalah yang muncul selama proses Pilkada, terutama dalam Pilwali Palopo.

Menurutnya, peristiwa yang terjadi dalam Pilwali Palopo bukanlah Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai Undang-Undang, melainkan Pilkada Ulang yang dimulai dari tahap awal, termasuk penetapan dan penggantian calon.

“Oleh karena itu, KPU dan Bawaslu harus berhati-hati dalam menyikapi hal semacam ini. Setiap keputusan kedua lembaga tersebut harus selalu berlandaskan hukum, karena keputusan terkait kelolosan calon berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius,” jelasnya.

Syafruddin menegaskan bahwa keputusan yang salah dapat berisiko menimbulkan sanksi pidana atau pemecatan bagi penyelenggara pemilu, serta menyebabkan Pilkada harus diulang, seperti yang terjadi pada Pilwali Palopo saat ini. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *