PALOPO, SETARAKATA.com – Kejaksaan Negeri Palopo melaksanakan kegiatan pemusnahan dan penjualan langsung barang bukti rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Palopo, Rabu 18 Juni 2025
Mewakili Pj. Wali Kota Palopo, hadir Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum dan Pemerintahan, Amir Santoso, yang turut menyaksikan langsung proses pemusnahan dan penjualan barang bukti tersebut.
Amir Santoso, menyampaikan apresiasinya atas langkah transparan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palopo. Menurutnya, kegiatan ini bukan hanya bagian dari proses hukum, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat tentang bagaimana sistem peradilan pidana berjalan.
“Ini adalah bentuk edukasi kepada masyarakat agar paham bahwa proses hukum itu ada tahapannya, dan Kejaksaan bersama institusi lainnya berperan penting dalam memastikan keadilan berjalan sesuai aturan,” ujar Amir.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Ikeu Bachtiar, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana yang telah melalui seluruh proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan yang inkrah.
“Setelah proses hukum selesai dan putusan berkekuatan hukum tetap, eksekusi dilakukan terhadap terdakwa dan barang bukti. Barang bukti bisa dimusnahkan, dikembalikan ke pemilik, atau dijual jika dirampas untuk negara,” jelas Ikeu.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini termasuk narkotika jenis sabu-sabu dan perlengkapan penyalahgunaannya.
Sementara itu, beberapa barang rampasan lain seperti handphone dijual langsung ke masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan, dan hasil penjualannya akan disetor ke Kas Negara.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kapolres Palopo, perwakilan dari BNN Kota Palopo, Dinas Perdagangan Kota Palopo, Lurah Boting, serta tamu undangan dan masyarakat umum yang antusias mengikuti jalannya proses pemusnahan dan penjualan barang bukti. (*)