PALOPO, SETARAKATA.com – Terkait isu yang beredar di dunia maya tentang Penjabat (Pj.) Wali Kota Palopo, Firmanza DP, yang dikabarkan mengarahkan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) untuk memilih salah satu pasangan calon Wali Kota Palopo.
Hal ini langsung dibantah oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Palopo, Hamsir Hamid, Senin 7 Oktober 2024.
Hamsir Hamid, selaku Humas Pemerintah Kota Palopo, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Menurutnya, tidak ada instruksi dari Pj. Wali Kota Palopo terkait pengarahan kepada penerima PKH untuk memilih pasangan calon tertentu dalam Pilkada Palopo.
“Saya telah mengonfirmasi langsung kepada Pak Pj. mengenai hal ini, dan beliau dengan tegas mengatakan bahwa itu tidak benar. Tidak ada arahan untuk mendukung salah satu pasangan calon,” ujar Hamsir Hamid.
Hamsir juga menekankan bahwa Pj. Wali Kota Palopo selalu mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral dalam setiap tahapan Pilkada.
“Pak Pj. kerap kali menyampaikan di berbagai kesempatan, termasuk dalam rapat koordinasi, bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye atau pengarahan kepada calon tertentu. Beliau ingin menjaga stabilitas Pilkada dan menekankan pentingnya netralitas ASN,” tambahnya.
Dalam pelantikan Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palopo pada 7 Oktober 2024, Firmanza DP kembali menegaskan soal netralitas ASN dan pentingnya menjaga pelaksanaan Pilkada serentak agar berjalan damai.
“Pada masa transisi pemerintahan ini, saya meminta kepada Penjabat Sekda Kota Palopo untuk menciptakan suasana kerja yang kondusif dan humanis, serta tetap menjaga netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2024,” kata Firmanza.
Ia juga mengingatkan bahwa menjaga netralitas ASN berarti menjunjung tinggi etika dan norma yang berlaku.
“Pilihan politik kita bisa disalurkan di bilik suara, namun mari kita tetap menjaga kondusifitas wilayah agar tetap aman,” tambahnya.
Instruksi terkait netralitas ASN ini, menurut Firmanza, merupakan arahan langsung dari Presiden yang disampaikan kepada kepala daerah dan jajaran pemerintah. (*)