JENEPONTO, SETARAKATA.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menolak gugatan dalam sengketa Pilkada Kabupaten Jeneponto, yang digelar Senin, 24 Februari 2025.
Dalam putusannya, MK menilai bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh Pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Amar putusan mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya, dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hakim MK, Suhartoyo.
Sengketa ini terkait dengan hasil Pemilihan Bupati Jeneponto 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Nomor Urut 3, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby.
Pemohon menganggap bahwa terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di 10 TPS yang menurut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jeneponto harusnya dilakukan pemungutan suara ulang.
Dalam permohonannya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Jeneponto Nomor 799 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto dan menetapkan perolehan suara yang dianggap benar menurut Pemohon.
Pemohon juga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang di 25 TPS.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga bakal memutuskan dua sengketa Pilkada di Sulawesi Selatan, yaitu Kota Palopo. (*)