NASIONAL, SETARAKATA.com – Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk membangun rumah sendiri tanpa kontraktor akan meningkat dari 2,2% menjadi 2,4%.
Kenaikan ini sejalan dengan rencana kenaikan tarif PPN umum dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam Pasal 7 UU HPP disebutkan, tarif PPN sebesar 12% mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
Saat ini, tarif PPN untuk membangun rumah sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Berdasarkan peraturan tersebut, tarif pajak untuk membangun rumah sendiri adalah 20% dari tarif PPN umum. Dengan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12%, tarif PPN untuk membangun rumah sendiri akan naik menjadi 2,4%.
Peraturan ini mencakup kegiatan pembangunan yang meliputi perluasan bangunan lama serta pembangunan baru. Namun, tidak semua kegiatan pembangunan dikenakan PPN, syarat yang harus dipenuhi antara lain:
- Konstruksi utamanya menggunakan kayu, beton, pasangan batu bata, bahan sejenis, atau baja;
- Diperuntukkan untuk tempat tinggal atau kegiatan usaha;
- Luas bangunan minimal 200 meter persegi.
Oleh karena itu, bagi mereka yang membangun rumah dengan luas kurang dari 200 meter persegi, tidak akan dikenakan PPN. (*)