TANA TORAJA, SETARAKATA.com – Polres Tana Toraja berhasil menangkap seorang pria paruh baya berinisial EB (50) atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Perbuatan bejat ini dilakukan secara berulang kali terhadap korban, LN (14), sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tana Toraja pada tanggal 28 Desember 2024. Atas laporan tersebut, Satuan Resmob Polres Tana Toraja langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka telah kami tahan dan kasusnya sedang dalam proses penyidikan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA),” ungkapnya, Sabtu (04/01/25).
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Arlinansius Allolayuk, menambahkan bahwa pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (*)