PALOPO, SETARAKATA.com – Sebanyak 14 pasangan calon kepala daerah (cakada) yang terpilih dalam Pilkada 2024 di Sulawesi Selatan (Sulsel) akan segera ditetapkan pada 9 Januari 2025. Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK).
Keputusan ini merujuk pada Surat KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 yang diterbitkan pada Senin (6/1/2025).
Surat tersebut menginstruksikan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota yang tidak memiliki sengketa hasil Pilkada untuk menetapkan pasangan calon terpilih paling lambat tiga hari setelah menerima e-BRPK dari MK.
Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, menjelaskan bahwa penetapan ini berlaku bagi daerah-daerah yang tidak tercatat dalam e-BRPK. Artinya, hasil pemilihan di wilayah tersebut tidak mengalami sengketa di Mahkamah Konstitusi.
“KPU kabupaten/kota yang tidak bersengketa akan melakukan pleno penetapan pasangan calon terpilih paling lambat 9 Januari 2025,” ujar Ahmad.
Proses penetapan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 160, di mana pengesahan pasangan calon terpilih dilakukan setelah penetapan oleh KPU kabupaten/kota.
Setelah penetapan, calon kepala daerah terpilih dijadwalkan akan dilantik pada 10 Februari 2025. Ahmad menambahkan bahwa sesuai aturan, pengesahan pengangkatan kepala daerah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 20 hari setelah berkas usulan disampaikan oleh DPRD kabupaten/kota melalui gubernur.
Meski sebagian besar daerah tidak menghadapi sengketa, Pilgub Sulsel dan Pilkada di sejumlah wilayah seperti Kota Makassar, Parepare, Palopo, serta beberapa kabupaten lainnya masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. (*)