PALOPO, SETARAKATA.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil menangkap enam pelaku pengrusakan Asrama HIKMA Lutra yang berlokasi di Jalan Pongtiku, Kelurahan Salubulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Kejadian ini terjadi pada Rabu, 6 November 2024, dan berujung pada kerusakan sejumlah fasilitas asrama.
Para pelaku yang berhasil ditangkap terdiri dari enam orang dengan inisial MA (21), DS (21), BS (22), RA (24), AP (21), dan MI (19).
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LPB/749/XI/2024 yang diajukan oleh pelapor bernama Irsyad. Dalam proses penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Mio J milik salah satu tersangka.
Insiden pengrusakan ini berawal saat kelompok pelaku tiba di Asrama HIKMA Lutra sambil membawa batu dan kayu.
Salah satu pelaku diketahui memprovokasi dengan berteriak, yang memicu aksi pelemparan batu ke arah asrama hingga menyebabkan enam jendela asrama pecah.
Berdasarkan taksiran awal, kerugian materi yang ditimbulkan akibat insiden ini mencapai Rp 5 juta.
Menindaklanjuti laporan, Unit Resmob Polres Palopo langsung bergerak menuju lokasi kejadian.
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan secara cepat dan pendekatan persuasif, para pelaku akhirnya menyerahkan diri tanpa perlawanan.
Mereka dibawa ke Mako Polres Palopo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pada interogasi awal, seluruh tersangka mengakui perbuatan mereka yang dilakukan bersama-sama dengan menggunakan batu,” ungkap Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.
Saat ini, keenam tersangka telah diamankan di Mako Polres Palopo dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)