LUWU, SETARAKATA.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu mengadakan pelatihan saksi untuk peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan 2024, Sabtu (23/11/24).
Pelatihan ini bertujuan memperkuat kapasitas saksi yang akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, Irpan, menegaskan pentingnya pelatihan ini agar saksi memahami aturan yang berlaku serta mengerti hak dan kewajiban mereka.
Menurutnya, saksi memiliki peran strategis untuk memastikan proses pemilihan kepala daerah berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
“Pelatihan saksi ini sangat penting untuk menjamin pemilihan kepala daerah berlangsung adil dan damai. Saksi memiliki tanggung jawab strategis dalam memastikan seluruh proses di TPS sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Irpan.
Ia juga menambahkan, saksi bertugas mengawasi, mencatat, dan melaporkan proses pemungutan suara di TPS kepada jajaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Bawaslu Luwu siap menindaklanjuti laporan tersebut.
Irpan berharap para saksi dapat memahami tugas mereka dengan baik dan menjadi penghubung yang efektif antara pasangan calon (paslon) dan penyelenggara Pilkada di tingkat TPS.
Pelatihan ini turut menghadirkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja, sebagai narasumber.
Dalam sesi tersebut, Abdullah menjelaskan mekanisme pengawasan saksi pada Pilkada 2024 untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses pemilu. (*)