Cara Berikan Masukan dan Tanggapan terhadap Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Dok:net)

PALOPO, SETARAKATA.com – Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terkait calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo untuk Pemilihan 2024.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang telah diperbarui dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Berikut adalah cara untuk menyampaikan masukan dan tanggapan:

Melalui Online

  1. Kunjungi Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan di: [https://infopemilu.kpu.go.id]
  2. Pilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”.
  3. Pilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”.
  4. Pilih calon yang ingin diberikan masukan dan tanggapan.
  5. Isi data identitas pemberi masukan dan tanggapan.
  6. Pilih jenis masukan berupa:
  • Dukungan atas calon dan/atau pasangan calon.
  • masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status
    sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
  1. Tulis uraian masukan.
  2. Unggah dokumen KTP-el dan/atau bukti penunjang relevan.
  3. Klik “SUBMIT”.

Atau bisa juga secara Luring dengan mendatangi Kantor KPU Kota Palopo, Jalan Pemuda, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan.

  1. Isi daftar hadir.
  2. Isi formulir Model TANGGAPAN MASYARAKAT KWK.
  3. Serahkan formulir tersebut beserta dokumen salinan KTP-el dan/atau dokumen pendukung yang relevan ke KPU Kota Palopo.

Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kota Palopo, masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Sinjai antara tanggal 15 – 18 September 2024. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *