Jadwal Penerimaan PPPK 2024 Sulsel Belum Ditetapkan

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele. (Dok:net)

MAKASSAR, SETARAKATA.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) belum mengumumkan jadwal penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024.

Pemprov Sulsel telah mengajukan formasi sebanyak 12.419 pegawai untuk kebutuhan ini.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menjelaskan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) belum menetapkan jadwal dan tahapan seleksi PPPK, termasuk untuk Sulsel.

Panselnas memiliki tanggung jawab untuk merumuskan kebijakan, serta menetapkan kebijakan umum dan teknis terkait seleksi CPNS atau PPPK, termasuk persyaratan dan kriteria penilaian.

“Belum ada jadwal dari Panselnas,” ujar Sukarniaty saat dihubungi Herald Sulsel pada Sabtu, 21 September 2024.

Sebelumnya, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menyatakan, seleksi PPPK 2024 akan segera dibuka setelah pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selesai.

“Setelah September, rencananya PPPK akan dilaksanakan segera setelah CPNS ini selesai,” ungkap Azwar Anas usai membuka Rapat Koordinasi Kelembagaan di Makassar, Sulsel, pada 26 Agustus 2024, lalu.

Azwar menambahkan, lambatnya penerimaan PPPK disebabkan oleh belum selesainya persiapan teknis di beberapa daerah.

Ia juga menyebutkan bahwa pendaftaran PPPK akan menyelesaikan proses yang sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Masih banyak yang perlu diselesaikan. Data PPPK yang akan kami tuntaskan tahun ini adalah yang sudah terdaftar di BKN,” jelasnya.

Di Sulsel, terdapat beberapa daerah yang mengajukan CPNS dan PPPK, termasuk Pemprov Sulsel dengan alokasi CPNS sebanyak 6 orang dan PPPK 12.419 orang.

Tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Gowa, Sinjai, dan Soppeng, tidak mengusulkan alokasi CPNS dan PPPK. Kabupaten dengan alokasi PPPK terbanyak di Sulsel adalah Kabupaten yang mengajukan 2.293 orang. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *