PALOPO, SETARAKATA.com – Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terkait calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo untuk Pemilihan 2024.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang telah diperbarui dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.
Berikut adalah cara untuk menyampaikan masukan dan tanggapan:
Melalui Online
- Kunjungi Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan di: [https://infopemilu.kpu.go.id]
- Pilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”.
- Pilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”.
- Pilih calon yang ingin diberikan masukan dan tanggapan.
- Isi data identitas pemberi masukan dan tanggapan.
- Pilih jenis masukan berupa:
- Dukungan atas calon dan/atau pasangan calon.
- masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status
sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
- Tulis uraian masukan.
- Unggah dokumen KTP-el dan/atau bukti penunjang relevan.
- Klik “SUBMIT”.
Atau bisa juga secara Luring dengan mendatangi Kantor KPU Kota Palopo, Jalan Pemuda, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan.
- Isi daftar hadir.
- Isi formulir Model TANGGAPAN MASYARAKAT KWK.
- Serahkan formulir tersebut beserta dokumen salinan KTP-el dan/atau dokumen pendukung yang relevan ke KPU Kota Palopo.
Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kota Palopo, masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Sinjai antara tanggal 15 – 18 September 2024. (*)