MAKASSAR, SETARAKATA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan menilai proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) petugas operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi (P2OP JI) tidak jelas.
Hal ini diungkapkan anggota legislatif Mahmud dari Partai NasDem yang mengkritik tajam Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (SDA CKTR) Sulsel pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan oleh Komisi E DPRD Sulsel pada Rabu (8/1/2025).
Mahmud menegaskan bahwa para P2OP JI yang telah terdaftar di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan masih aktif bekerja seharusnya dapat dilibatkan dalam seleksi PPPK tahap I dan II.
“Ini bukan lagi soal data lama, karena mereka sudah terdaftar di BKD dan aktif bekerja. Tidak ada alasan mereka tidak dilibatkan dalam seleksi PPPK,” ungkap Mahmud.
Mahmud menekankan tiga landasan kuat yang mendukung peluang bagi P2OP JI untuk mengikuti seleksi PPPK. Pertama, landasan filosofis yang mengacu pada hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan UUD 1945. Kedua, landasan sosiologis yang melihat P2OP JI sebagai pejuang air yang berperan besar dalam masyarakat. Ketiga, landasan yuridis yang memberikan kewenangan otonomi bagi pemerintah daerah untuk mengatur hal tersebut.
“Pemerintah daerah harus memanfaatkan kewenangan dalam tugas pembantuan untuk membuat kebijakan atau peraturan daerah yang mendukung P2OP JI,” tambah Mahmud.
Wakil Ketua Komisi E, Andi Aan Nugraha, juga menekankan pentingnya peran aktif Dinas SDA CKTR dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel.
Ia mendorong agar segera diusulkan perpanjangan waktu seleksi PPPK tahap II kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Kepala Dinas harus memastikan P2OP JI mendapatkan kesempatan yang layak untuk mengikuti seleksi,” kata Aan.
Andi Aan juga meminta BBWS Pompengan Jeneberang untuk menyusun rekomendasi nama-nama P2OP JI yang layak diusulkan ke Kementerian PUPR. Sebagai langkah lanjutan, Komisi E DPRD Sulsel berencana mengadakan kunjungan konsultasi ke kementerian terkait.
“Kami akan memastikan persoalan ini dibahas dengan tuntas di Kementerian PUPR agar status P2OP JI segera jelas,” tutup Aan. (*)