Pemilihan Ketua RT1/RW8 Temmalebba Ditolak Warga, Dinilai Cacat Hukum

Ilustrasi. (dok:net)

PALOPO, SETARAKATA.com – Pemilihan Ketua RT1/RW8 di Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo, yang dilaksanakan pada 26 Desember 2024, lalu, menuai protes dari warga setempat.

Warga menilai proses pemilihan tersebut cacat hukum karena melanggar prinsip demokrasi.

Bacaan Lainnya

Warga secara tegas meminta Lurah Temmalebba untuk menggelar pemilihan ulang dengan sosialisasi pendaftaran yang lebih transparan dan merata agar seluruh warga bisa berpartisipasi.

Penolakan terhadap hasil pemilihan ini dituangkan dalam sebuah surat pernyataan yang ditandatangani oleh 35 kepala keluarga pada tanggal 26 Desember 2024. Berikut isi dari surat pernyataan tersebut:

“Sehubungan dengan pemilihan RT/RW pada 26 Desember 2024 di RT 001/RW 008 Kelurahan Temmalebba Kec. Bara pada jam 09.30 WITA, maka kami warga RT 001/RW 008 menyatakan:
Menolak pelaksanaan pemilihan RT yang tidak bersifat demokrasi. Kami mendapati bahwa sejak proses pendaftaran hingga pemilihan terdapat cacat hukum. Oleh karena itu, kami meminta pj Wali Kota Palopo melalui Kabag Pemerintahan untuk menganulir hasil pemilihan tersebut,”.

Menurut salah seorang warga, Abidin Arief, sosialisasi terkait jadwal pendaftaran calon Ketua RT tidak berjalan maksimal. Akibatnya, hanya segelintir orang yang mengetahui informasi tersebut.

Lebih lanjut, Abidin menjelaskan bahwa proses penetapan calon Ketua RT terkesan diatur sehingga hanya ada calon tunggal.

Dua calon lainnya dianggap tidak memenuhi syarat: satu tidak berdomisili di Temmalebba, sementara calon lainnya gagal memenuhi kelengkapan administrasi. Dengan demikian, Ketua RT petahana, Suarny, otomatis menjadi calon tunggal.

Selain itu, jadwal pemilihan pun tidak disosialisasikan dengan baik. Hal ini menyebabkan tingkat partisipasi warga sangat rendah.

Bahkan, sejumlah panitia pemilihan dilaporkan mendatangi rumah-rumah warga untuk meminta tanda tangan sebagai bentuk persetujuan hasil pemilihan.

Sementara itu, Lurah Temmalebba, Darma mengakui telah menerima surat penolakan dari warga. Namun, ia menegaskan akan melakukan klarifikasi lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait, baik warga yang menandatangani surat pernyataan maupun Ketua RT.

“Kami menerima informasi dari Ketua RT bahwa ada nama-nama dalam surat pernyataan warga yang mengaku tidak pernah menandatangani dokumen tersebut,” ungkap Darma.

Ia juga menyebutkan bahwa ada surat dari warga, termasuk tokoh agama dan masyarakat, yang menyatakan pemilihan telah dilakukan sesuai prosedur, dan mereka hadir dalam proses tersebut. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *