PALOPO, SETARAKATA.com – Pemerintah Kota Palopo mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 57 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait peraturan terbaru dalam pengelolaan lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palopo, Hamshir Hamid, ST, Perwal Nomor 57 Tahun 2024 merupakan perbaikan dari Perwal sebelumnya, yaitu Perwal Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme pembentukan dan pemilihan lembaga kemasyarakatan kelurahan.
Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Perbaikan Perwal ini mulai dilakukan sejak Mei 2024 di bawah kepemimpinan Pj Wali Kota Palopo.
Proses penyelarasan dilakukan melalui Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan dengan fasilitasi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Diharapkan, dengan adanya Perwal Nomor 57 Tahun 2024, kinerja lembaga kemasyarakatan kelurahan di Kota Palopo dapat lebih efektif dan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi. (*)