PALOPO, SETARAKATA.com – Pj Wali Kota Palopo, Asrul Sani, resmi meluncurkan aplikasi “Sidara Palopo,” sebuah sistem informasi yang bertujuan untuk mengelola data kendaraan dinas di Kota Palopo.
Acara berlangsung di ruang pertemuan Ratona, Kantor Wali Kota Palopo, Jumat 20 September 2024.
Kepala UPTB Pendapatan Wilayah Palopo, Chandrawali menjelaskan, peluncuran ini bertepatan dengan peringatan HUT Provinsi Sulawesi Selatan yang ke-355.
“Pj Gubernur Provinsi SulSel telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1045/IX/Tahun 2024 mengenai insentif pajak kendaraan bermotor, yang memberikan keringanan seperti penghapusan denda dan diskon hingga 19% untuk masyarakat hingga 30 September 2024,” terangnya.
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Palopo mengapresiasi kehadiran sistem SIDARA, yang akan mempermudah pengelolaan dan pembayaran pajak kendaraan dinas.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mensosialisasikan pentingnya taat membayar pajak kendaraan.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan Gubernur serta memperkenalkan fitur-fitur aplikasi SIDARA yang akan mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan dinas di Palopo,” ungkap Asrul Sani.
Pj Wali Kota berharap ASN dapat membantu menyebarkan informasi ini sehingga manfaatnya dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Acara dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palopo, pimpinan perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya. (*)