PINRANG, SETARAKATA.com – Suasana mencekam menyelimuti Desa Laleng Bata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, setelah terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan seorang keponakan terhadap tantenya sendiri.
Pelaku, RI (26), berhasil diringkus oleh pihak kepolisian setelah empat hari buron.
Hal ini diungkapkan, Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan, Minggu 22 September 2024.
“Iya kami sudah amankan pelaku, setelah buron selama 4 hari,” ungkapnya.
Andi Reza juga menceritakan, Peristiwa ini terjadi pada Selasa (17/9/2024) di kediaman korban, MA (52).
Saat itu, suasana keluarga tampak hangat dengan korban, pelaku, dan ibu pelaku tengah asyik berbincang.
Namun, suasana berubah mencekam ketika korban masuk ke dalam rumah untuk mengisi daya ponsel dan mencuci muka.
“Korban masuk ke dalam rumah untuk mengisi daya ponsel dan mencuci muka. Tiba-tiba pelaku datang dari belakang, memeluk korban, dan memegang beberapa bagian tubuhnya,” jelas Reza.
Korban yang terkejut dan merasa terancam langsung melawan dan memaki pelaku. Tak terima dengan perlawanan korban, pelaku memilih melarikan diri. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Setelah melakukan kejahatannya, pelaku melarikan diri dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib,” imbuhnya.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Desa Laleng Bata pada Jumat (20/9/2024).
Saat ini, polisi masih mendalami motif pelaku. (*)