LUTIM, SETARAKATA.com – Reformer Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Angkatan V Tahun 2024 mengadakan sosialisasi terkait Sistem Kawasan Tanpa Rokok (SI KATRO) di Aula Rapat Kantor Satpol PP Luwu Timur, pada Selasa (29/10/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok dan mempersiapkan personil dalam penegakan aturan tersebut dengan aplikasi Scan Barcode.
Turut hadir dalam acara ini adalah Kasi Penindakan Satpol PP Paulus Pea, Kasi Penyuluhan dan Sosialisasi Perda Nirhati, serta personil Satpol PP Kecamatan Malili.
Ibrahim Yakub, Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Lutim sekaligus Reformer PKA, menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan terhadap Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok masih rendah.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat memperdalam pemahaman anggota Satpol PP Lutim terhadap Perda, sebelum menjalankan tugasnya di masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ibrahim menekankan pentingnya implementasi Perda Lutim Nomor 9 Tahun 2016 sebagai bentuk perlindungan terhadap bahaya rokok dan upaya pencegahan dampak negatif yang ditimbulkannya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Ini adalah tanggung jawab bersama antara individu, masyarakat, dan pemerintah untuk mematuhi aturan Kawasan Tanpa Rokok melalui SI KATRO,” jelasnya.
Ibrahim berharap, melalui Aksi Perubahan ini, akan terjadi perubahan mindset masyarakat terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR), mencakup pemahaman tentang aturan, kewajiban, peran aktif masyarakat, sanksi administratif, serta ketentuan pidana.
“Dengan terlaksananya Implementasi Aksi Perubahan SI KATRO, kami berharap para perokok bisa lebih disiplin dan merokok di area yang telah disediakan,” tutup Ibrahim. (*)