PALOPO, SETARAKATA.com – Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Palopo telah membayarkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Palopo pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Pembayaran ini dilakukan sesuai instruksi Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, Firmanza DP.
Kepala DPKAD Palopo, Raodathul Jannah menjelaskan, pembayaran TPP dilakukan lebih awal karena tanggal 5 Oktober jatuh pada hari Sabtu, saat bank tidak beroperasi.
“Karena tanggal 5 Oktober jatuh pada hari Sabtu dan bank tutup, TPP ASN dibayarkan pada hari Jumat, 4 Oktober,” ungkap Raodathul Jannah.
Hingga saat ini, sebanyak 21 dari 49 Perangkat Daerah (PD) yang telah mengajukan laporan dan pengajuan, sudah menerima pembayaran TPP.
Hal ini juga sejalan dengan arahan Pj Gubernur Sulawesi Selatan yang meminta pembayaran TPP ASN dilakukan paling lambat setiap tanggal 5.
Jumlah ASN di lingkungan Pemkot Palopo sekitar 4.000 orang, dengan total nilai TPP yang dibayarkan hampir mencapai Rp5 miliar. (*)