MALILI, SETARAKATA.com – Anggota DPRD Luwu Timur, Wahidin Wahid, mengingatkan para kandidat calon bupati dan wakil bupati agar tidak sembarangan dalam memberikan janji saat kampanye.
Menurut Wahidin, janji yang disampaikan harus rasional dan realistis, serta sesuai dengan kemampuan daerah.
“Kandidat jangan mengumbar janji yang sulit untuk direalisasikan,” ujar Wahidin saat diwawancarai media pada Senin 30 September 2024.
Ia menegaskan, setiap program yang diusulkan dalam visi misi kandidat harus mengacu pada potensi dan regulasi yang berlaku di daerah.
Lebih lanjut, Wahidin menekankan bahwa program-program yang nantinya akan dilaksanakan oleh pemerintah harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Ia mencontohkan, seperti program bantuan bagi lansia, yang hanya bisa diberikan kepada lansia terlantar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang dimaksud dengan lansia terlantar adalah mereka yang hidup sendiri tanpa keluarga, atau mereka yang masih dalam tanggungan keluarga,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, lanjutnya, saat ini juga memberikan perhatian khusus kepada lansia, penyandang disabilitas, pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), serta pelajar.
Mantan anggota DPRD Luwu Timur, Tugiat, turut menyuarakan hal serupa. Ia mengingatkan kandidat calon bupati dan wakil bupati untuk selalu memperhatikan regulasi dan kemampuan keuangan daerah saat merancang program.
“Beberapa kandidat terkadang membuat program hanya untuk menarik simpati masyarakat, tanpa memperhitungkan regulasi dan keuangan daerah. Saya yakin program semacam ini sulit direalisasikan karena pemerintah daerah juga harus mengalokasikan anggaran untuk gaji pegawai dan belanja wajib lainnya,” tegas Tugiat.
Tugiat juga membagikan pengalamannya ketika membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang fasilitasi pondok pesantren.
Ia mengungkapkan Ranperda tersebut sempat ditolak setelah dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri karena mengusulkan bantuan sebesar Rp 150.000 per bulan kepada santri.
“Jika ada kandidat yang berjanji memberikan bantuan Rp 1 juta per bulan, tentu akan langsung ditolak,” tutup Tugiat. (Aswar)