Bawaslu Maros Ingatkan Paslon Tidak Telat Lapor Dana Kampanye

Bawaslu Maros saat melakukan pengawasan di Kantor KPU. (Dok:ist)

MAROS, SETARAKATA.com – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros, Gazali Hadis, mengingatkan pasangan calon (Paslon) kepala daerah wajib menyusun dan melaporkan dana kampanye sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024.

“Paslon wajib menyampaikan laporan dana kampanye yang meliputi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada KPU melalui platform Sikadeka, sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” jelas Gazali, Selasa 24 September 2024, malam.

Bacaan Lainnya

Gazali menegaskan, laporan akhir dana kampanye, termasuk LPPDK, harus diserahkan paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir, yaitu sebelum pukul 23.59 waktu setempat.

“Jika terlambat atau tidak menyerahkan LPPDK, pencalonan Paslon bisa dibatalkan atau dicoret oleh penyelenggara Pemilu,” tegas Gazali.

Lebih lanjut, Gazali menjelaskan selain keterlambatan laporan, Paslon juga dapat didiskualifikasi jika terbukti menerima sumbangan dana yang melebihi batas yang ditentukan, seperti diatur dalam PKPU.

Menurut PKPU Nomor 14/2024, sumbangan dari perseorangan tidak boleh melebihi Rp75 juta. Paslon yang melanggar ketentuan pembatasan dana kampanye bisa dibatalkan pencalonannya.

Oleh karena itu, Gazali mengimbau agar setiap Paslon lebih transparan dan akurat dalam menyusun laporan dana kampanye.

“Kami berharap Paslon lebih terbuka dalam melaporkan dana kampanye. Laporan yang minim atau melebihi batas bisa menunjukkan bahwa laporan tersebut hanya formalitas untuk menghindari sanksi, tanpa disertai akuntabilitas yang sebenarnya,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *