Bawaslu Palopo Belum Terima Aduan Terkait Dugaan Ijazah Paket C Palsu

Kantor Bawaslu Kota Palopo. (Dok:net)

PALOPO, SETARAKATA.com – Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, mengungkapkan hingga saat ini, belum ada laporan masyarakat mengenai dugaan penggunaan ijazah paket C palsu oleh salah satu calon walikota dalam pendaftaran Pilwalkot Palopo.

Khaerana memastikan, Bawaslu terus melakukan pengawasan ketat dan verifikasi dokumen calon.

Bacaan Lainnya

“Belum ada laporan masyarakat tentang ijazah paket C palsu di Bawaslu. Kami tetap memantau dan memeriksa keabsahan dokumen calon bersama KPU untuk memastikan semuanya sesuai dengan syarat yang berlaku,” jelas Khaerana.

Khaerana menolak untuk mengungkapkan nama calon walikota yang diduga menggunakan ijazah paket C palsu.

Ia meminta publik untuk menunggu pengumuman resmi dari KPU setelah proses verifikasi berkas selesai.

“Harap bersabar dan tunggu pengumuman resmi dari KPU setelah proses penelitian dokumen selesai. Akan ada tahapan tanggapan masyarakat pada waktunya,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Palopo Muhatzhir Muh Hamid menjelaskan, syarat ijazah untuk maju Pilwakot Palopo, adalah lulusan SMA sederajat.

“Syarat calon (wali kota dan wakil wali kota) adalah lulus SMA atau sederajat,” kata Muhatzhir Muh Hamid, Kamis 12 September 2024.

Dia menjelaskan, proses perbaikan berkas sudah dilakukan selama 3 hari mulai dari 6-8 September 2024.

Lebih lanjut Muhatzhir menjelaskan, proses penelitian berkas masih berjalan, hingga 14 September 2024.

“Perbaikan berkas calon tanggal 6-8 September, penelitian kelengkapan berkas calon tanggal 9-14 September,” sebut Muhatzhir. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *